Lagi, Polres Landak Ungkap Kaasus Penyalahgunaan Narkoba

    Lagi, Polres Landak Ungkap Kaasus Penyalahgunaan Narkoba

    LANDAK - Anggota Satreskoba ungkap kasus penyalahgunaan narkoba setelah mendapatkan informasi dari warga di Desa Nyiin, Kecamatan Jelimpo, Landak. Kamis (07/03/2024).

    Menindaklanjuti dari informasi tersebut seseorang yang diduga menjual narkotika di duga jenis sabu, kemudian Kamis (07/03/24) sekitar pukul 08.30 WIB anggota Satres Narkoba menuju tempat dimana Tersangka inisial S di tangkap di rumah nya tanpa perlawanan yang beralamat di Dsn Asm Mareh Desa Nyiin Kec Jelimpo Kab Landak

    Kapolres Landak Akbp I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M Melalui Kasat Narkoba Akp Asep Tabroni menyampaikan bahwa Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait kendaraan yang digunakan oleh para pelaku untuk transaksi peredaran gelap Narkoba, dengan berbekal informasi yang diperoleh tersebut, personel satuan resnarkoba pun langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar, sehingga pada hari Kamis (07/03/24) sekitar pukul 08.30 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial S yang menjual barang haram ( sabu ) yang tiba dirumahnya, " tutur Asep

    Kasat Narkoba juga mengatakan Pada saat anggota tiba di rumah tersebut langsung mengamankan Tersangka yang saat itu sedang berada di depan rumahnya baru tiba dari pontianak kemudian anggota melakukan kegiatan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT / Kadus setempat.

    Saat kegiatan penggeledahan tersebut di temukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merk MLD berisikan 3 buah kantong plastik transparan berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang di balut dengan 1 lembar tissue warna putih, 4 buah kantong klip transparan kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet warna putih, 1 unit handphone merk vivo warna biru gelap berikut SIM-card dan 1 unit mobil Merk Daihatsu Sigra Nopol KB 1668 LG.

    "Selanjutnya kami membawa Tersangka beserta barang bukti (BB) dibawa ke Polres Landak untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, Tersangka dapat dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, " ujar AKP Asep Tabrani.

    Kasat Narkoba menambahkan Bahwa Kami sat narkoba Polres Landak tidak main main akan di tindak tegas dalam kasus narkoba yang lagi marak di wilayah Hukum Polres Landak dan akan di basmi sampai ke akar - akar nya dan warga masyarakat apabila melihat yang hendak menjual narkoba segeralah melaporkan ke pihak berwajib, " tegasnya

    polres landak polda kalbar
    Cucu

    Cucu

    Artikel Sebelumnya

    Sat Lantas Polres Landak Berikan Penyuluhan...

    Artikel Berikutnya

    Sat Binmas Polres Landak Sampaikan Himbauan...

    Berita terkait